Prosedur Pendaftaran

  1. Transfer ke Rekening PMB STIKES. Transfer ke no rekening 2029‐01‐000378‐56‐0 (Bank BRI) atas nama STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo. Transfer dapat dilakukan melalui ATM/Teller/M-banking. Dimohon mencantumkan nama pendaftar di keterangan untuk mempermudah prosesverifikasi. Pada slip tranfer/berita harus dicantumkan keterangan mengikuti gelombang 2 atau 3 (ex: “PMB Alih Jalur 2022 Gelombang 1”). Pendaftar transfer biaya pendaftaran sebagai berikut:
    1. Gelombang 1 : Rp 300.000,‐
    2. Gelombang 2 : Rp 400.000,-
    3. Gelombang 3 : Rp 500.000,-
  2. Verifikasi Pembayaran. Calon mahasiswa baru melakukan konfirmasi pembayaran dengan cara mendatangi sekretariat PMB di STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo atau dengan mengupload bukti pembayaran secara online. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan pembayaran. Selanjutnya, petugas akan mengubah status verifikasi calon peserta. Calon peserta yang sudah dinyatakan lulus verifikasi pembayaran dapat melakukan login dan mengisi formulir pendaftaran.
  3. Mengisi Formulir Pendaftaran. Calon peserta melakukan login dan mengisi formulir pendaftaran pada website PMB Online dengan mengisi biodata, melalui halaman Formulir Pendaftaran. Calon peserta yang sudah mengisi formulir pendaftaran dapat mencetak kartu peserta.
  4. Mencetak Kartu Peserta. Biodata yang sudah dilengkapi kemudian dicetak di kertas A4. Untuk mencetak, masuk ke menu cetak. Menu ini akan tampil jika Anda sudah login. Kartu Peserta yang sudah dicetak tersebut selajutnya dibawa saat mengikuti ujian tes masuk.
  5. Mengikuti ujian. Peserta mengikuti Ujian Seleksi pada waktu yang telah ditentukan. Peserta yang tidak mengikuti ujian akan otomatis dinyatakan gugur / mengundurkan diri.
  6. Pengumuman hasil ujian. Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada waktu yang telah ditentukan. (Lihat jadwal).
  7. Her-registrasi. Peserta yang dinyatakan LULUS Ujian Seleksi, melakukan Her-registrasi dengan mendatangi Sekretariat PMB di STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo. Peserta yang dinyatakan LULUS namun tidak melakukan Her-registrasi sampai batas waktu yang ditentukan, akan dinyatakan gugur / mengundurkan diri.